BARESKRIM




SEJARAH BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI SEBELUM PERANG DUNIA II


1814
Dengan Inlandish Reglement dan Riglement opde Rechterlijke Organisatie semasa Gubernur Jenderal Rafles mulai jelas dasar-dasar dan organisasi Kepolisian, walaupun semasa V.O.C telah ada Kepolisian. Disinilah tugas Reserse dilaksanakan oleh Kepala Desa Perkara Kepolisian, yang ada pada waktu itu keadaannya sangat tidak memadai, dibanding dengan perkembangan yang terjadi.

1911
Kemudian diadakan Reorganisasi Kepolisian dan pada tahun 1914 disusun rencana Reorganisasi Kepolisian yang lengkap dengan bagian Reserse dilengkapi dengan pemotretan, daktiloskopi dan pustaka.

1920
Dibentuk Reserse daerah dengan nama Gewestelijke Recherche yaitu Dinas Rahasia Umum yang bertugas mengusut kejahatan yang terjadi diluar kota degan dilengkapi kendaraan (mobil).
MASA PENDUDUKAN JEPANG

1944
Kedudukan Kepolisian pada Depatemen Kehakiman Jepang dibawah Jaksa Agung, diadakan perubahan urusan kriminil bagian ekonomi.
MASA KEKUASAN BELANDA

1945-1946
Pada masa itu hanya ada satu Korps Polisi yang melaksanakan tugas preventif dan represif sekaligus dan kedudukan pada Kementrian Kehakiman.
MASA PERMULAAN (SETELAH PROKLAMASI)

19 Agustus 1945
Dengan kepolisian dibawah Dalam Negeri, Organsisasi Reserse bernama Bagian Pengusutan Kejahatan (Maklumat Pemerintah tanggal 1 Oktober 1945).

Juli 1946
Penetapan Pemerintah No.11/SD/1946 Kepolisian demahm jawatan tersendiri dibawah Menteri, Organisasi Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse Kriminal (Bagian Pengusutan Kejahatan). Bulan Oktober 1948 Jawatan Kepolisian dibawah Perdana Menteri, Organisasi Reserse dipimpin Kepala Jawatan Reserse Pusat, yaitu Komisaris Besar Polisi R.K Sosrodanukusumo, Polisi Ekonomi Istimewa dibawah Bagian Pengusutan Kejahatan. MASA R.I.S

1949-1950
Dinas Reserse Kriminil dipimpin oleh Kepala Dinas Kriminil, kedudukan Kepolisian pada Kementrian Dalam Negeri (Administarsi Organisatoris), Jaksa Agung (Politik Polisionil) MASA NEGARA KESATUAN (SETELAH R.I.S)

13 Maret 1951
Organisasi Reserse berbentuk Dinas Reserse Kriminal terdiri dari 5 Seksi:

* Seksi Umum
* Seksi Khusus
* Seksi Penyeludupan
* Seksi Kejahatan Internasional
* Seksi Statistik dan Daktiloskopi Dibawah pimpinan Kepala Dinas Reserse

31 Desember 1961
Organisasi berbentuk Korps Reserse Kriminil dipimpin Komandan Korps Reserse Kriminil (Kadis Reserse).

15 Juni 1965
Organisasi berbentuk Direktorat Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse kemudian Komandan Jenderal Koserse.

1 Agustus 1970
Komandan Reserse meliputi:

* Direktorat Pengawasan Keselamatan Negara
* Direktorat Reserse Kriminil
* Direktorat Reserse Ekonomi
* Laboratorium
* Pusat Identifikasi
* Secretariat NCB

30 Oktober 1984
Direktorat Reserse Polri yang dipimpin oleh Direktur Reserse Polri berpangakat Brigjen Pol berdasarkan Skep Kapolri No Pol: Kep/09/X/1984, tanggal 30 Oktober 1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Direktorat Reserse Polri.

Dengan Unsur Pelaksana:

* Subdit Serse Umum
* Subdit Serse Ekonomi
* Subdit Serse Narkotika
* Subdit Serse Uang Palsu
* Subdit Identifikasi
* Subdit Resmob Pus

7 Juli 1997
Korps Reserse Polri dipimpin oleh Komandan Korps Reserse dengan pangkat Mayor Jenderal Polisi berdasarkan Skep Panglima ABRI No: Kep/10/VII/1997, tanggal 7 Juli 1997 tentang Validasi Organisasi di lingkungan Polri membawahi:

* Direktorat Serse Umum
* Direktorat Serse Ekonomi
* Direktorat Serse Narkoba
* Direktorat Serse Udpal
* Direktorat Korwas PPNS dan Tipiter
* Direktorat Tipikor
* Pusat Informasi Kriminil

30 Juni 2004
Badan Reserse Kriminal Polri dipimpin oleh KABARESKRIM dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol: Kep/22/VI/2004, tanggal 30 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim.

Badan Reserse Kriminal membawahi:

* Biro Renmin
* Biro Analis
* Pus Labfor
* Pus Ident
* Bid Korwas PPNS
* Direktorat I Trannas
* Direktorat II Eksus
* Direktorat III Pidkor
* Direktorat IV Narkoba
* Direktorat V Tipiter
* Densus 88/AT


Visi dan Misi

Visi Bareskrim Polri Terwujudnya Penyidik yang profesional dan profosional dan dipercaya masyarakat. Misi Bareskrim Polri Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri, maka perlu dijabarkan ke dalam misi.

Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dan menjelaskan mengapa Bareskrim Polri ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukan.


Tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi )

Gambaran Umum Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai salah satu dari Instansi Pemerintah, Bareskrim Polri berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya baik keberhasilan maupun kegagalan dalam pelaksanaan misi organisasi, dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan melalui system pertangung jawaban secara periodik.

Pertanggung jawaban kinerja Bareskrim Polri tahun 2008 disusun dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2008 yang menggambarkan Rencana Strategis tahun 2008, akuntabilitas kinerja termasuk akuntabilitas keuangan, permasalahan dan kendala dalam pencapaian kinerja serta strategi pemecahannya.

Bareskrim Polri merupakan unsur pelaksana utama Polri pada tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri. Bareskrim Polri dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri disingkat Kabareskrim Polri yang bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolri.

Organisasi Susunan Organisasi Bareskrim Polri berdasarkan Lampiran Keputusan Kapolri No. Pol : KEP/22/VI/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar, terdiri dari :

A. Unsur Pimpinan

* 1. Kepala Bareskrim Polri, disingkat Kabareskrim Polri
* Wakil Kabareskrim Polri, disingkat Wakabareskrim Polri

B. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf

* Biro Perencanaan dan Administrasi, disingkat Rorenmin

* Biro Analisis, disingkat Roanalisis

C. Unsur Pelaksanaan Staf Khusus / Teknis

* Pusat Laboratorium Forensik, disingkat Puslabfor
* Pusat Identifikasi, disingkat Pusident
* Bidang Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Bidkorwas PPNS
* Unsur Pelaksana Utama Direktorat Bareskrim Polri, disingkat Ditbareskrim Polri Ditbareskrim Polri terdiri dari 5 (lima) Direktorat dan 1 (satu) Detasemen Khusus sebagai berikut:

1. Direktorat I, disingkat Dit I, yang menangani tindak pidana terhadap keamanan Negara dan tindak pidana umum.
2. Direktorat II, disingkat Dit II, yang menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus lainnya.
3. Direktorat III, disingkat Dit III, yang menangani tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. Direktorat IV, disingkat Dit IV, yang menangani tindak pidana narkoba.
5. Direktorat V, disingkat Dit V, yang menangani tindak pidana tertentu yang tidak ditangani oleh Dit I sampai dengan Dit IV.
6. Detasemen Khusus 88 / Anti Teror, disingkat Densus 88 / AT, yang menangani kejahatan Terorisme.


Struktur Organisasi Bareskrim




http://www.bareskrim.go.id

0 comments:

Post a Comment

Your Comment


ShoutMix chat widget